Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, mengatakan dirinya tidak merasa memfitnah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, kasus tersebut telah selesai dan Ahok telah divonis penjara.
Usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Buni Yani ikut berorasi bersama pendukungnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6/2017).
Advertisement
"Terima kasih yang telah membela keadilan dan melawan kezaliman. Kita cinta negara ini dan melawan kezaliman. Ketika Gubernur Ahok di penjara kasus saya dihentikan, ini malah dinaikkan ke pengadilan, mana logikanya," kata Buni Yani dalam orasinya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok, kata dia, telah divonis penjara. Dengan begitu kasus yang didakwakan kepadanya perlu dipertimbangkan kembali oleh hakim.
"Saya ditersangkakan seolah-olah memfitnah Ahok, dia masuk penjara artinya saya tidak memfitnah. Fakta hukum harus menjadi pertimbangan hakim," ujar dia.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut usai pembacaan berkas dakwaan oleh JPU. Sementara Buni Yani akan kembali menjalani sidang eksepsi atau keberatan pada Selasa, 20 Juni 2017.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo Pasal 45 ancaman (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Tonton Video Menarik Berikut Ini: