Kader HMI Laporkan Penghina Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

Status akun Facebook itu menyebut, JK saat masih menjadi Ketua Umum HMI Cabang Makassar memimpin aksi pembakaran gereja.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Jun 2017, 13:21 WIB
Kader HMI laporkan penghina Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta melaporkan pemilik akun Facebook bernama Kang Hasan ke Polda Metro Jaya. Akun Kang Hasan diduga milik pria bernama Hasanudin Abdurakhman, yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kang Hasan dipolisikan lantaran diduga telah melakukan fitnah terhadap HMI dan juga Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla atau JK.

"Alhamdulillah kita sudah diwawancara. Sudah layak dilanjutkan. Minggu depan kita akan dipanggil lagi. Minggu depan gelar perkara," ujar Kabid Eksternal HMI cabang Jakarta Rubi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017).

Status akun Facebook Kang Hasan menyebut bahwa JK saat masih menjadi Ketua Umum HMI cabang Makassar memimpin aksi pembakaran gereja, biara, dan lain-lain. HMI menganggap, Kang Hasan telah mencemarkan nama baik organisasi HMI serta JK.

Status Facebook itu, dianggap dapat memperburuk citra HMI dan dicap sebagai organisasi yang radikal. Mereka melaporkan yang bersangkutan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kita melaporkan atas pencemaran nama baik. Kang Hasan yang menulis di sosmed tentang bagaimana pembakaran, dia lebih ke pencemaran yang mana membawa nama tokoh juga. Pak JK," kata Rubi.

Ketua Umum HMI cabang Jakarta, Riduansyah, menyesalkan status yang dibuat oleh Kang Hasan. Menurut dia, banyak anggota HMI yang geram dengan status itu. Apalagi, status tersebut dianggap telah mencederai demokrasi Indonesia.

"Kalau tidak dituntaskan, maka kemarahan kader-kader HMI sangat tidak bisa diukur. Kami berharap pihak berwajib segera memproses laporan ini," ucap Riduansyah.

Laporan tersebut sejatinya telah dilayangkan ke Mapolda Metro Jaya pada 23 Mei 2017. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2499/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Terlapor dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya