Liputan6.com, Jakarta Dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, mengaku telah mengembalikan sejumlah uang yang berasal dari proyek e-KTP. Bahkan, Irman menyatakan penyesalannya karena telah menerima uang hasil korupsi.
Hal yang sama dilakukan oleh terdakwa Sugiharto. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP ini juga telah mengembalikan uang Rp 270 juta
Advertisement
Selengkapnya di