Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi laporan Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Kotak) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Senin kemarin, Kotak melaporkan 25 anggota dewan, termasuk Fadli.
"Saya kira itu salah alamat karena semua yang dilakukan di DPR ini ada prosedur, dan proses yang diatur oleh undang-undang maupun tata tertib," ujar Fadli Zon saat ditemui di Gedung Nusantara III, DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Advertisement
Fadli Zon membantah dirinya melakukan pelanggaran saat memimpin rapat penyusunan pansus hak angket KPK. Apa yang dilakukannya, menurut dia, sudah sesuai tugas dan aturannya.
"Ketika Pansus (hak angket) sudah disetujui di dalam paripurna kemudian saya sebagai wakil ketua bidang Korpolkam (koordinator bidang politik dan keamanan) memimpin rapat, biasanya begitu. Kalau terkait dengan bidang saya, saya memimpin rapat untuk rapat pertama penyusunan Pansus tersebut. Tidak ada satu aturan pun yang dilanggar," kata dia.
Fadli Zon juga mengomentari soal rekan sejawatnya, Fahri Hamzah, yang menurut dia tidak melanggar aturan saat memimpin rapat hak angket KPK.
"Sudah kuorum kan waktu Pak Fahri memimpin itu, meskipun kami sendiri di Fraksi Gerindra kan menolak. Tetapi ketika proses politik itu sudah palu diketuk, ya itu artinya sudah selesai," kata dia.
Fadli Zon mengaku, sejatinya Fraksi Gerindra menolak hak angket KPK. Namun, pihaknya harus menghormati hasil keputusan paripurna DPR.
"Meskipun kami cukup kecewa juga kemudian keluar dari proses paripurna itu. Fraksi Gerindra walk out, saya juga menjadi bagian dari Pansus juga ikut di dalam rapat di Fraksi Gerindra ketika itu memang punya kekecewaan. Tetapi kita harus menghargai apapun yang menjadi proses atau hasil keputusannya," Fadli Zon menegaskan.
Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Kotak) melaporkan sejumlah pimpinan dan anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kemarin.
Perwakilan Kotak dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi terlapor pertama dan Fadli Zon sebagai terlapor kedua, karena pada 7 Juni 2017 memimpin rapat tertutup Pansus Hak Angket KPK.
Tidak hanya Fahri dan Fadli Zon, Julius menyebutkan, ada 23 anggota DPR lainnya yang dilaporkan karena telah hadir dalam rapat dan membahas agenda Pansus Hak Angket KPK.
Mereka di antaranya Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Agun Gunandjar, Arteria Dahlan, Arsul Sani, Taufiqulhadi, Desmond Junaidi, dan Supartaman Andi Agtas.
Semua terlapor, kata Julius, dinilai telah melanggar Peraturan DPR Nomor I Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
"Terlapor I, II, dan III melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) Kode Etik DPR," pungkas Julius.
Tonton Video Menarik di Bawah Ini: