Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan eks Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji terkait keabsahan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang digulirkan oleh DPR.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, banyak yang dibahas dengan Indriyanto, mulai dari proses pembuatan angket KPK hingga tidak kourumnya Pansus Hak Angket.
Advertisement
"Apakah KPK merupakan subjek dan objek angket yang benar, seperti itu yang kita bahas," kata Laode di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Laode mengatakan, hasil diskusi KPK melihat angket tidak cocok digunakan untuk lembaga antirasuah itu. "Karena (angket) ditujukan untuk pemerintah yang di bawah ranah eksekutif," sambungnya.
Dia juga menuturkan, jika merujuk pada rumusan pasal, seluruh fraksi harus menyetujui hak angket. Sedangkan, fraksi yang tidak mengirim perwakilannya ada tiga yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB belum mengambil sikap terkait angket KPK.
Kendati begitu, Laode menegaskan, hingga kini KPK belum mengambil sikap terkait pembentukan Pansus hak angket, termasuk keputusan apakah akan datang jika dipanggil oleh Pansus.
"Seperti itu belum keputusan final sikap KPK. KPK telah meminta beberapa pendapat. Salah satunya dari ahli pakar hukum tata negara, dari asosiasi hukum tata negara, dan pidananya dari Prof Indriyanto Seno Adji juga sudah memberi gambaran. Besok kita minta dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara," pungkas Laode.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: