Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dalam permohonan uji materi UU 41/2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ekspresi Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). Patrialis didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrialis Akbar bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). Suap tersebut diterima dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman melalui perantara Ng Fenny dan Kamaludin. (Liputan6.com/Helmi Afandi)