Patrialis Akbar Protes Disebut Tertangkap Bersama Wanita

Menurut Patrialis, pernyataan dia ditangkap bersama seorang wanita muncul saat konferensi pers yang dilakukan pimpinan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jun 2017, 16:51 WIB
Ekspresi Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). Patrialis didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tidak terima disebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Grand Indonesia.

Patrialis semakin tidak terima saat diberitakan dia terjaring saat tengah bersama wanita. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Patrialis mengaku pada saat itu dia tengah bersama keluarga.

"Ini cara menghancurkan karakter saya di depan publik," ujar Patrialis saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

Menurut Patrialis, pernyataan dia ditangkap bersama seorang wanita muncul saat konferensi pers yang dilakukan para pimpinan KPK.

"Media membuat pemberitaan yang dahsyat, penuh fitnah, gibah, gunjing. Saya dikatakan ditangkap bersama wanita, tertangkap di tiga tempat sekaligus, tempat esek-esek, kos mewah, dan di Grand Indonesia," kata Patrialis.

Namun, pernyataan Patrialis tersebut tak ditanggapi jaksa penuntut umum KPK. Menurut jaksa, hal itu tak berkaitan dengan KPK, tetapi terkait pemberitaan media massa.

"Penangkapan terkait wanita tidak kami tanggapi," kata Jaksa Lie Setiawan.

Saat penangkapan terjadi, KPK memang membawa wanita yang bersama-sama dengan Patrialis Akbar. Wanita yang diduga model dan seorang caddy golf tersebut dilepas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah uang US$ 70 ribu atau sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, CV Sumber Laut Perkasa, dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Hadiah dan janji tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

Saksikan video menarik ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya