KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Tangkap Tangan di Bengkulu

Febri mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Jun 2017, 18:14 WIB
KPK mengamankan uang senilai Rp 10 juta melalui, operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jakarta, Jumat (9/6). Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk suap proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah  tiga lokasi terkait kasus dugaan suap proyek terhadap Kasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Kemarin kami geledah tiga lokasi dari pukul 04.00 hingga 05.00 WIB. Lokasi yang digeledah adalah Kejati Bengkulu, Kantor Balai Wilayah Sumatera VII, dan perusahaan milik tersangka MSU (Murni Suhardi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Febri mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan. Penyidik akan mempelajari dokumen tersebut untuk mendalami perkara ini.

"Setelah geledah 3 lokasi, kami akan mempelajari dokumen (yang telah disita) dan kaitannya dengan perkara ini. Sehingga kita jadi dapat gambaran utuh," ujar dia.

"Mulai minggu ini, penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Kami telusuri perkara ini pasca operasi tangkap tangan," pungkas Febri.

KPK menetapkan tiga tersangka saat OTT di Bengkulu. Mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, dan Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya