Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Kasus PT Garam

Agung masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Jun 2017, 22:35 WIB
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus dugaan penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton dengan tersangka Dirut PT Garam Achmad Boediono. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.

"Pemeriksaan, totalnya ada 22 saksi yang kita periksa sampai hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, PT Garam dan perusahaan yang menerima garam dari PT Garam.

Agung kini masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini, penyidik masih menganalisis dan memastikan beberapa dokumen yang bisa dijadikan petunjuk untuk penetapan tersangka baru.

"Nanti alat bukti yang akan memastikan dan menjelaskan soal itu. Hari ini masih ada pendalaman dan pencarian dokumen di beberapa tempat," imbuh dia.

Dengan pendalaman ini, Agung berharap bisa menemukan masalah utama kasus ini. Pihaknya juga tengah mengumpulkan data akurat tentang kebutuhan dan produksi garam nasional.

Sejauh ini, kebutuhan garam Indonesia mencapai 1,2 juta ton per tahun. Tapi produksi garam nasional kurang 226 ribu ton sehingga harus mengimpor.

"UU No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pertambangan garam mengatur untuk importasi garam konsumsi hanya boleh dilakukan BUMN," kata agus.

 

Saksikan video menarik ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya