KPK Dalami Aliran Dana Proyek e-KTP Lewat Orangtua Miryam

Sugiharto menuturkan uang tersebut diantarkannya ke rumah Miryam S Haryani.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Jun 2017, 04:20 WIB
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Tipikor, yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK telah memeriksa 121 saksi untuk mendalami aliran dana dalam kasus megakorupsi dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tak terkecuali, kepada orangtua mantan anggota komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

"Pemeriksaa terus berlanjut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 121 saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong). Termasuk kepada orangtua Miryam untuk mendalami indikasi aliran dana dari terdakwa ke Miryam saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Terdakwa perkara e-KTP sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri, Sugiharto mengaku pernah menyerahkan uang sejumlah USD 1,2 juta kepada mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.

Sugiharto menuturkan uang tersebut diantarkannya ke rumah Miryam S Haryani. Namun, uang tersebut dititipkam Sugiharto kepada ibunda Miryam.

"Saya sendiri yang menyerahkan uang itu tiga kali di rumahnya Miryam. Waktu itu Miryam tidak ada, saya telepon, Miryam bilang tinggalkan saja ke Ibunya," kata Sugiharto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2017.

Miryam sendiri dalam dakwaan disebut menerima aliran dana pengadaan e-KTP senilai USD 23 ribu. Namun, sat bersaksi di sidang e-KTP, Miryam membantah telah membagi-bagikan uang kepada anggota DPR RI lainnya. Bahkan, Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menajdikan dia sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya