Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya pemberantasan korupsi, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah menginginkan agar KPK diperkuat dan menjadi suatu lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (14/6/2017), saat ini DPR membentuk pansus angket KPK dan sudah mulai bekerja setelah KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani, yang merasa ditekan oleh koleganya dalam kasus e-KTP.
Advertisement
KPK menolak karena proses penyidikan tersebut bersifat rahasia. Sejumlah nama anggota DPR disebut-sebut dalam sidang kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,32 triliun tersebut.
Sementara itu, KPK meminta pendapat ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Aji, terkait pembentukan pansus angket KPK. Sejauh ini, KPK belum mengeluarkan sikap terkait pembentukan pansus tersebut.
Rencananya hari ini KPK juga akan berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum tata negara, sebelum memutuskan sikap terhadap pembentukan pansus angket KPK oleh DPR.