Selesaikan 5 Isu Krusial RUU Pemilu, DPR Bentuk Tim Sinkronisasi

Lima isu krusial yang selama ini menjadi perbincangan hangat di tengah publik misalnya ambang batas parlemen.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 14 Jun 2017, 08:16 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (kiri) dan Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) saat Rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Sinkronisasi (Timsin) Pansus RUU Pemilu mulai bekerja hari ini. Selain empat pimpinan, timsin juga berisi satu orang utusan dari masing-masing fraksi. Dengan dibentuknya tim sinkronisasi, diharapkan 5 isu krusial dalam RUU ini diharapkan bisa segera diselesaikan.

Yandri Susanto yang memimpin rapat Pansus pada Senin 12 Juni 2017, menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah yang diwakili pejabat Departemen Dalam Negeri dan Timsin.

"Rapat Timsin dimulai Rabu, untuk menyelesaikan lima isu krusial," kata Yandri seperti dikutip dari laman DPR, Rabu (14/6/2017).

Lima isu krusial yang selama ini menjadi perbincangan hangat di tengah publik adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.

Dengan diserahkannya draf batang tubuh RUU Pemilu ini, masing-masing fraksi di DPR dan pemerintah bisa menelaah rumusan DIM. Tujuannya agar tak ada perdebatan yang tajam lagi saat pembahasan.

Tim simnkronisasi RUU Pemilu dari masing-masing fraksi adalah PDIP diwakili Abidin Fikri, Partai Golkar diwakili Rambe Kamarul Zaman, Gerindra oleh Supratman Andi Agtas, dan Demokrat  diwakili Didik Mukrianto.

Sementara itu dari PAN diwakili Totok Daryanto, PKB diwakili Siti Masrifah, PKS diwakili Sutriono, PPP oleh Amirul Tamim, Nasdem oleh Syarif Abdullah, dan Hanura oleh Rufinus Hutauruk.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya