Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mencabut banding atas perkaranya. Begitu juga dengan pihak Kejaksaan. Dengan demikian, status hukum Ahok sudah inkrach alias berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, Ahok segera dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimbob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Advertisement
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, untuk menentukan lapas untuk Ahok, kejaksaan akan berkoordinasi dengan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terlebih dahulu.
"Soal Ahok nanti kejaksaan akan kordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan," ucap Yasonna kepada Liputan6.com, Rabu (14/6/2017).
Selain itu, Yasonna juga akan mengkaji terlebih dahulu lapas yang akan ditinggali oleh Ahok. "Kita akan kaji dulu seperti apa," ujar Yasonna.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, berharap Ahok tak dipindahkan ke Lapas Cipinang.
"Jangan sampai dipindah ke Cipinang, karena waktu itu sudah dipindahkan dari Cipinang ke Mako Brimob karena masalah keamanan," ujar Wayan.
Wayan berharap Ahok tak dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. "Kami berharap tak dipindahkan dari Mako," ujar dia.
Namun begitu, kata Wayan, pihaknya masih menunggu keputusan Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM terkait pemindahan Ahok.
"Belum ada informasi. Kita tunggu perkembangan saja, kita tidak tahu kapan eksekusinya," ucap Wayan.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini