Sengketa Lahan Tebu Berujung Maut di Lumajang

Dua pihak yang bersengketa soal kepemilikan lahan tebu seluas 600 meter persegi sama-sama memiliki sertifikat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Jun 2017, 23:03 WIB
Dua pihak yang bersengketa soal kepemilikan lahan tebu seluas 600 meter persegi sama-sama memiliki sertifikat. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Lumajang - Seorang petani, Lasim (60), warga Desa Sukorejo, Lumajang, Jawa Timur, tewas dianiaya Slamet (50), warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Lumajang, karena permasalahan sengketa lahan tebu di Desa Barat, Kecamatan Padang, Lumajang, Jawa Timur.

Menurut menantu korban, Samsul, korban sebelumnya terlibat perang mulut dengan pelaku, yang juga mengklaim tanaman tebu seluas 600 meter persegi itu sebagai miliknya.

"Secara tiba-tiba, pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam hingga beberapa kali, hingga akhirnya korban tewas di lokasi kejadian," katanya, Selasa, 13 Juni 2017.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Adik korban pun histeris saat mengetahui kakak pertamanya tewas mengenaskan.

Selain melakukan olah TKP, polisi selanjutnya mengevakuasi jasad petani itu ke Rumah Sakit Umum Dokter Haryoto Lumajang untuk diautopsi. Sementara itu, Kapolsek Padang Iptu Tony Supartono menyatakan permasalahan sengketa lahan tebu itu sudah lama terjadi antara korban dan pelaku.

"Motifnya perebutan masalah tanah yang ada dua sertifikat. Jadi, kedua belah pihak itu sama-sama memiliki sertifikat jual beli sehingga kedua belah pihak itu mengklaim bahwa lahan yang ada tanaman tebunya itu diklaim miliknya," tutur Kapolsek.

Kapolsek mengatakan setelah menghabisi nyawa korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Padang. "Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan pemberatan, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya