Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2018.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, banyak tantangan dalam Pilkada yang akan digelar di 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten itu. Salah satunya juga akan menghadapi persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Advertisement
"Pilkada 2018 di tengah-tengah tahapannya akan dilaksanakan dengan tahapan Pileg dan Pilpres. Jadi pekerjaanya dobel. Itu bukan hanya KPU, Bawaslu, Pemerintah, TNI/Polri, dan Parpol juga," ucap Arief di kantornya, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
KPU juga masih menghadapi dampak Pilkada 2017. Masih ada 5 Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang harus diselesaikan.
"Kita juga harus menyelesaikan 5 PSU. Di Papua dan kemudian di Sulawesi Tenggara," kata Arief.
Selain itu, lanjut dia, banyak yang membicarakan isu SARA. Menurut dia sudah ada aturan mengenai hal tersebut.
"Tidak ada aturan khusus. Regulasinya sudah baik. Tapi sekarang bagaimana bersikap sama baik," tutur Arief.
Sebagaimana dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017, tahapan Pilkada 2018 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran. Kemudian dilakukan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Untuk pemuktahiran Daftar Pemilih sudah dilakukan dari Oktober 2017.
Untuk pengumuman pendaftaran calon dilakukan mulai 1-8 Januari 2018. Kemudian penetapannya 12 Februari 2018. Masa kampanye 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Kemudian pada 27 Juni 2018 dilakukan pencoblosan.
Tonton video menarik di bawah ini: