Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 45,72 triliun pada 2018. Angka tersebut naik Rp 4,78 triliun dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp 40,94 triliun.
"Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kemenkeu sebesar Rp 45,72 triliun di 2018," kata Pimpinan Raker Rencana Kerja Anggaran 2018, Marwan Cik Asan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Baca Juga
Advertisement
Persetujuan ini diberikan atas usulan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengenai pagu indikatif Kemenkeu sebesar Rp 45,72 triliun pada tahun depan.
"Kami usulkan pagu indikatif Kemenkeu di 2018 sebesar Rp 45,72 triliun. Sumber dananya berasal dari rupiah murni Rp 32,72 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp 12,97 triliun, dan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp 35,93 miliar," terangnya.
Pagu indikatif Kemenkeu di tahun depan sebesar Rp 45,72 triliun, terdiri dari dana operasional Rp 25,53 triliun dan non operasional Rp 20,19 triliun. Rinciannya untuk dana non operasional meliputi rupiah murni Rp 7,18 triliun, BLU Rp 12,97 triliun (termasuk BLU sawit Rp 10,92 triliun).
Adapun pagu indikatif anggaran Kemenkeu Rp 45,72 triliun di 2018, dialokasikan untuk beberapa Unit Eselon I Kemenkeu, antara lain:
- Sekretaris Jenderal, pagu indikatif Rp 20,87 triliun
- Ditjen Pajak, pagu indikatif Rp 6,21 triliun
- Ditjen Bea dan Cukai, pagu indikatif Rp 3,25 triliun
- Ditjen Anggaran, pagu indikatif Rp 166,58 miliar
- Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 131,55 miliar
- Ditjen Perbendaharaan, pagu indikatif Rp 12,53 miliar
- Ditjen Kekayaan Negara, pagu indikatif Rp 872,91 miliar
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 671,71 miliar
- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) senilai Rp 157,41 miliar
- Total pagu indukatif Kemenkeu itu termasuk BLU Sawit Rp 10,92 triliun.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: