Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kecewa dengan lamanya proses pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, seharusnya undang-undang itu sudah selesai sejak tahun lalu.
"Kalau menurut saya selesai tahun lalu. Kalau sekarang, KPU makin enggak punya waktu. (Tapi) sebagai pelaksanaa harus melaksanakan setelah disahkan undang-undangnya," ucap Arief di kantornya, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Advertisement
Apalagi, kata dia, KPU akan sangat kerepotan jika UU Pemilu itu disahkan bulan Juli.
"Mulai sekarang kan KPU pekerjannya sudah padat. Nah, kalau kami tidak diberi waktu pekerjaan yang cukup buat ini, tentu kami akan alami kerepotan juga. Bekerja dengan buru-buru, dalam tekanan yang tinggi, itu kan bisa pengaruhi kualitas kerjanya," jelas Arief.
Bahkan, kata dia, KPU bisa bekerja selama 24 jam setiap hari.
"Pasti kan faktor kelelahan dan lainnya juga pengaruhi cara berpikir, kualitas. Kalau ini semua mepet, maka bukan tak mungkin kami bisa kerja overtime tiap hari. Kalau kita bisa disediakan waktu cukup itu lebih baik," tandas Arief.
Saat ini Pansus Revisi UU Pemilu membentuk tim sinkronisasi untuk membahas 5 isu krusial yang hingga saat ini belum ada titik temu.
Lima isu krusial yang selama ini menjadi perbincangan hangat di tengah publik adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: