Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap DS (17), pembunuh Ahmad Fadli Hasibuan (20), anak pemilik warung di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pencurian dengan kekerasan menjadi motif anak di bawah umur ini menghabisi nyawa Fadli.
Advertisement
"Setelah diburu sebulan lebih akhirnya pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika, Rabu (14/6/2017).
Kepada penyidik, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menghabisi anak pemilik warung kelontong karena terdesak setelah aksi pencuriannya diketahui oleh korban.
"Awalnya pelaku masuk lewat atap toko lalu membobol plafon. Korban yang curiga ada yang aneh di atap tokonya, lalu menghubungi ayahnya," terang Dicky.
Sebelum ayah korban tiba, pelaku turun dan menyerang korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil tabung gas 3 kg dan menghantamkan ke kepala korban.
"Korban sempat melawan tapi kalah," ujar Dicky. Setelah itu pelaku menggasak rokok, telepon genggam, dan uang tunai, dan kemudian kabur.
Ayahnya yang tiba di lokasi kejadian menemukan Fadli sudah tidak bergerak, tergeletak di lantai toko.
Polisi yang menerima laporan pembunuhan langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Setelah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada, polisi akhirnya mendapat petunjuk dan membekuk pelaku," ujar Dicky.
Selain membekuk DS, polisi juga mengamankan barang bukti telepon genggam milik korban yang sempat dijual oleh pelaku. Sementara uang dan rokok yang dia curi sudah habis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: