Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah digelar Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (14/6/2017). Sidang beragendakan jawaban Ustaz Alhabsyi atas gugatan dari pihak Putri Aisah Aminah.
Yang menarik, dari beberapa fakta persidangan yang ada, Ustaz Alhabsyi tak menampik jika dirinya telah melakukan poligami. Hal itu berbanding lurus dengan isi gugatan yang diajukan Putri Aisah Aminah.
Baca Juga
Advertisement
"Ya itu (masalah karena poligami) itu tidak dibantah oleh Ustaz ya. Jadi itu faktanya dan itu juga ada dalam gugatan kami," kata pengacara Putri Aisah Aminah, Vidi Galenso Syarief, usai persidangan.
Selain diamnya Ustaz Alhabsyi, beberapa tayangan dan pemberitaan yang beredar juga menjadi bukti kuat yang mengindikasikan adanya poligami. Namun, Vidi enggan menuturkan lebih detail mengenai persoalan antara kliennya dan Ustaz Alhabsyi.
"Kan di tayangan (infotainment) di mana-mana, itu merupakan bukti yang tidak dibantah. Dia pun tidak membantahnya. Tapi saya enggak boleh ungkapkan detail soal itu (keributan karena WIL), yang jelas itu sudah jadi fakta persidangan," ujar Vidi Galenso Syarief.
Ustaz Ahmad Alhabsyi digugat cerai sang istri, Putri Aisah Aminah, ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Gugatan itu dilayangkan Putri sejak 31 Januari 2017 dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT. (fei)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: