Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) minggu ini. Dengan demikian, pembayaran THR dan gaji ke-13 baru bisa dilaksanakan awal pekan depan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, usai Raker Rencana Kerja Anggaran Kemenkeu 2018 dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Advertisement
"Pembayarannya mungkin awal minggu depan," katanya.
Menurut Askolani, Presiden Jokowi baru menandatangani pembayaran gaji ke-13 dan THR pada minggu ini. Tahap selanjutnya adalah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan pelaksanaan pembayaran. PMK ditetapkan oleh Ditjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono untuk pencairan anggarannya.
"Kemudian Satuan Kerja mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) anggaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) minggu depan. Jadi (pembayaran) mungkin awal minggu depan," ia menerangkan.
Sebelumnya, Marwanto menyebut, THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dibayarkan pada akhir minggu kedua Juni ini. Sementara gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli.
"Untuk THR dan pensiun ke-13 dibayar akhir minggu kedua Juni. Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairan-nya akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2017," kata Marwanto.