Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan target penerimaan pajak terus meleset alias tidak tercapai dalam dua tahun terakhir. Konsekuensinya, pegawai pajak hanya mampu membawa pulang penghasilan yang lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Sudah dua tahun berturut-turut aparat pajak mendapatkan hukuman. Untuk staf pelaksana, pendapatannya sekarang lebih rendah, bahkan sebelum ada kenaikan," ujar dia saat Raker Rencana Kerja Anggaran 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Sri Mulyani ketika kembali menjadi Menkeu mengaku dihadapkan pada kondisi dan situasi di mana para pegawai pajak sedang mengalami demoralisasi (penurunan moral) akibat target penerimaan pajak yang tidak terealisasi.
Sri Mulyani menuturkan, keadaan ini karena ada kebijakan tunjangan kinerja (tukin) yang didasarkan pada realisasi penerimaan pajak di tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 di bawah kepemimpinan Menkeu sebelumnya, Bambang Brodjonegoro.
Baca Juga
Advertisement
"Waktu Ditjen Pajak dapat tukin ekstra tinggi 100 persen kalau penerimaan pajak tercapai, dan kalau tidak tercapai, tukin turun. Yang terjadi sekarang dua tahun berturut-turut tidak tercapai target penerimaan pajak, banyak staf yang dibayar 80 persen dari seharusnya. Celakanya, 80 persen itu lebih rendah dari yang diterima sebelumnya sehingga terjadi demoralisasi," tutur Sri.
Atas pertimbangan itu, Sri Mulyani mengevaluasi tunjangan kinerja pegawai pajak. Ia ingin mendesain sebuah sistem insentif bagi jajaran pegawai Kemenkeu yang mencerminkan asas keadilan. Hal ini sudah diajukan ke Presiden Jokowi dan sedang dievaluasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
"Saya sudah mengajukan ke Presiden, dan mendiskusikannya dengan Menteri PAN RB untuk mendesain insentif yang sesuai asas keadilan. (Itu) karena Menteri PAN RB bertanya kenapa tidak tercapai target mau diubah, kami harus bertanggung jawab menjawabnya. Karena kami ingin menjaga semangat dan moral dari Ditjen Pajak yang sudah menjalankan tugas," paparnya.
Sri Mulyani menilai, kebijakan tukin atau insentif yang berbeda antara satu dengan yang lain menimbulkan efek negatif. Salah satunya mengenai kebijakan rotasi dari Kemenkeu, sehingga pegawai pajak misalnya harus pindah tugas ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang menjadi "otak" Kemenkeu dalam mendesain kebijakan, termasuk perpajakan.
"Tapi karena tukin yang beda, orang pajak tidak mau pindah ke BKF karena gajinya lebih kecil. Makanya kami harus menjaga semuanya secara harmonis, bukan hanya menjaga keuangan negara. Karena kalau ada perbedaan insentif, jangan sampai menciptakan masalah baru yang bisa menimbulkan situasi demoralisasi," tutur Sri.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya:
1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.
2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.
3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.
4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.
5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: