Cerita Malin Kundang dalam Putusan Hakim Anak Gugat Ibu Kandung

Majelis Hakim PN Garut sudah memutus menolak seluruh gugatan anak kepada ibu kandungnya.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 14 Jun 2017, 18:31 WIB
Majelis Hakim PN Garut sudah memutus menolak seluruh gugatan anak kepada ibu kandungnya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin).

Liputan6.com, Garut - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menolak gugatan Yani Suryani dan Handoyo Adianto terhadap ibu kandung Yani, Siti Rokayah alias Amih (83). Ada cerita menarik di balik putusan perkara anak gugat ibu kandung itu.

Ketua Majelis Hakim, Endartno Rajamai dalam putusan ini mengutip cerita Malin Kundang, foklor legenda masyarakat Sumatera Barat. Cerita Malin Kundang yang dinilainya sebagai bukti kesewenang-wenangan anak terhadap ibu itu disarikan dari pendapat ahli hukum perdata Prof Dr Mashudi dari Universitas Padjajaran beberapa waktu lalu.

"Ini jangan sampai cerita Si Malin Kundang terulang, sesuai pendapat ahli hukum perdata bahwa perjanjian hukum antara anak dan ibu harus mengedepankan asas kepatutan," kata Endarto dalam pembacaan dalil kesimpulan saat amar putusan perkara anak gugat ibu kandung di PN Garut, Rabu (14/06/2017).

Dalam kesimpulan yang dikumpulkan dari pendapat ahli hukum perdata tersebut, Majelis Hakim berpandangan, seluruh gugatan yang dilayangkan Yani cs kepada Amih tidak patut secara norma. Terlebih yang digugat adalah ibu kandung, orang yang merawat dan membesarkan sekaligus mengajari perihal kehidupan kepada seorang anak sejak kecil.

"Bahwa anak harus menghormati orangtuanya, besar sekali jasa seorang ibu dalam mendidik anaknya saat kecil hingga dewasa, maka setelah dewasa kewajiban anak untuk merawatnya, apabila kewajiban ini tidak dipenuhi maka telah terjadi wanprestasi," ujarnya.

Selain itu, dalam persoalan utang piutang antara penggugat I, Yani dengan tergugat II, Asep Rohendi seharusnya bisa diselesaikan melalui jalan damai atau islah tanpa melibatkan Amih selaku ibu kandung.

Majelis Hakim PN Garut sudah memutus menolak seluruh gugatan anak kepada ibu kandungnya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin).

"Tidak patut anak membuat perjanjian dengan ibunya. Bahwa jasa ibu terhadap anak tidak ada hitungannya, makanya gugatan itu serta merta telah menghilangkan asas kepatutan anak kepada ibu," kata dia.

Dalam rangkaian belasan kali sidang yang melelahkan, akhirnya PN Garut, Jawa Barat memutus menolak seluruh gugatan perdata senilai Rp 1,8 M yang dilayangkan Yani Suryani cs terhadap Amih.

"Memutus bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, dan pihak tergugat adalah pihak yang menang, sementara penggugat adalah yang kalah," ujarnya.

Majelis hakim berpendapat bahwa penggugat tidak bisa mempertahankan dan memberikan seluruh bukti materi gugatan dalam soal utang-piutang antaranak itu.

"Para penggugat tidak bisa membuktikan bahwa tergugat memiliki utang sebesar Rp 41,5 juta atau setara 502 gram dengan harga Rp 80.200 gram," ujarnya dalam pertimbangan putusan perkara anak gugat ibu kandung itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya