Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Mahfud MD (kiri) bersama Ketua KPK Agus Raharjo menggelar konferensi pers terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Jakarta, Rabu (14/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Ketua MA, Mahfud MD menyerahkan berkas yang berisi hasil kajian 110 pakar hukum tata negara terkait pembentukan Pansus Hak Angket KPK di Jakarta, Rabu (14/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Sebanyak 110 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam APHTN-HAN dan PUSaKO menyebut penggunaan hak angket merupakan modus anggota DPR untuk menyerang KPK, Jakarta, Rabu (14/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
APHTN-HAN dan PUSaKO menyebut penggunaan hak angket KPK merupakan produk ilegal dan cacat hukum, Jakarta, Rabu (14/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)