Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkoordinasi dengan ahli hukum untuk menentukan sikap terkait hak angket.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku, pihaknya tengah menunggu langkah hukum yang dilakukan para Guru Besar Hukum dari universitas negeri maupun swasta.
Advertisement
"Tadi Pak Mahfud bilang, teman-teman dari pengajar hukum tata negara akan mengambil langkah hukum. Langkah hukum itu sangat kami nantikan karena sangat bermanfaat bagi kami, untuk kemudian bisa menentukan sikap di waktu-waktu mendatang," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menyambangi Gedung KPK dan bertemu dengan para pimpinan.
Pertemuan tersebut membahas hak angket dan Pansus Angket yang dibentuk oleh DPR terhadap KPK. Mahfud yang mewakili 132 guru besar hukum sempat mengatakan pembentukan angket cacat hukum.
Agus mengaku berterima kasih lembaganya banyak mendapat saran dan nasihat dari banyak tokoh masyarakat. Pendapat tersebut nantinya akan dia komunikasikan dengan komisioner KPK lainnya.
"Mungkin segera setelah ini akan kami bicarakan, sehingga kami mempunyai sikap yang sama di antara seluruh pimpinan yang ada dan seluruh jajaran KPK," kata Agus.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: