Mensos Khofifah: Hoax Itu Fitnah dan Haram

Khofifah menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan media sosial.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Jun 2017, 07:56 WIB
Mensos Khofifah Indar Parawansa (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerukan masyarakat untuk memerangi hoax atau berita bohong. Maraknya hoax, menurut dia, tak lepas dari pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Khofifah menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan media sosial. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik dan cerdas.

"Dan sebenarnya Muslimat NU juga pada Kongres November lalu menyampaikan bahwa hoax itu kan berarti fitnah, berarti itu haram. Sudah sampai tahapan itu," ujar Khofifah dalam acara buka bersama di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Dia menuturkan, penyebaran hoax terkadang dilakukan tanpa sadar. Tidak adanya tabayyun dalam menyebarkan informasi di media sosial merupakan salah satu hal yang membuat berita hoax mudah tersebar.

"Kadang-kadang ada kecenderungan orang itu merasa bangga kalau mengetahui info pertama kali. Dan dia nggak sempat baca keseluruhan kemudian langsung share," kata dia.

Hal-hal semacam itu, kata Khofifah, seharusnya dihindari. Ia meminta agar masyarakat bertanggung jawab atas apa yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga harus tahu dampak sosial pada postingan atau informasi yang telah disebarkan.

"Saya rasa itu kata-kata kunci supaya yang kita sampaikan itu kita tahu persis bahwa itu tidak akan berdampak pada sesuatu yang kurang baik. Jadi, bagaimana orang bisa arif, bijak, dan cerdas dalam menggunakan media sosial," jelas Khofifah.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:



Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya