Geledah 2 Kantor Dinas Jatim, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Selain menggeledah tempat itu, penyidik KPK juga sempat memeriksa 10 saksi terkait kasus suap perda Jatim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2017, 21:48 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Kasus ini menjerat Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki.

Untuk menguak kasus ini, penyidik kembali menggeledah dua lokasi berbeda di Jawa Timur, Selasa 13 Juni 2017. Penggeledahan pertama dilakukan di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, selanjutnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

"Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00-16.00 WIB dari lokasi penyidikan, tim menyita sejumlah dokumen," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Selain menggeledah tempat itu, penyidik juga sempat memeriksa 10 saksi. Pemeriksaan berlangsung di kantor Subdit Tipikor, Polda Jawa Timur.

‎"10 saksi yang diperiksa berasal dari unsur PNS Dinas Pertanian dan Dinas perkebunan Provinsi Jatim. Mereka diperiksa untuk tersangka ABR (Anang Basuki Rahmat) dan BH (Bambang Heryanto)," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, mereka adalah MB (Mochamad Basuki), Ketua Komisi B Fraksi Partai Gerindra, BH (Bambang Heryanto) Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur, ROH (Rohayati) Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur.

RA, (Rahman Agung - Staf DPRD Tingkat 1), S (Santoso - Staf DPRD Tingkat 1), dan ABR (Anang Basuki Rahmat - ajudan Kadis Pertanian).

Pihak pemberi adalah BH, ABR dan ROH disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak yang diduga penerima MB, S dan RA disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya