Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil kembali menjalani persidangan kasus dugaan penyuapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan menghadirkan panitera Rohadi dengan Bertha. Keterangan keduanya dikonfrotasi di hadapan majelis hakim.
"Hari ini ada sidang pemeriksaan saksi-saksi, agendanya konfrontasi pemeriksaan bapak Rohadi dengan ibu Bertha. Konfrontasi itu sendiri tidak terkait dengan bang Saipul Jamil, dia tidak tahu dan tidak terkait dengan perbedaan pendapat antara dua saksi itu," ujar Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Saipul Jamil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
"Tetapi kami memohon kepada jaksa dan pemimpin KPK terkait perubahan keterangan saksi bapak Rohadi pada persidangan tahun lalu mengatakan tidak ada deal, tapi tahun ini mengatakan ada pembicaraan dengan majelis hakim," ucap Tito.
Baca Juga
Advertisement
Dalam hal kesaksian palsu yang diduga dilakukan Rohadi, kata Tito, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan menjalankan pasal 21 dan 22 di mana saksi palsu memiliki sanksi hukum.
"Kewenangan ini ada di tangan KPK. Oleh karena itu, kami meminta kesaksian tersebut tidak merugikan klien kami, Saipul Jamil” lanjut Tito.
Menurut Tito, pernyataan kedua saksi banyak yang berbeda. Bahkan membuat mereka berdebat dan bersikukuh dengan pernyataannya masing-masing.
"Keduanya tetap pada keterangannya. Yang kami persoalkan adalah KPK, kami tidak ingin lembaga seterhormat KPK dipermainkan keterangannya oleh saksi," ucap Tito.
Pihak Saipul Jamil menyatakan bahwa keterangan saksi merugikan dirinya. Dia berharap agar KPK menganalisis pembicaraan para saksi.
"Klien kami tidak tahu menahu apa yang jadi tujuan saksi dan kemana arahnya. Takut mengakibatkan klien kami merugi, kami harap KPK menganalisis apa yang menjadi pembicaraan saksi," pungkas Tito.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: