Alasan Permohonan Red Notice Rizieq Shihab Dikembalikan Interpol

Interpol mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq Shihab ke penyidik Polda Metro Jaya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Jun 2017, 07:45 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Mochamad Iriawan saat berkunjung ke SCTV Tower, Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Ses National Central Bureau (NCB) Interpol mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq Shihab ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menjelaskan, pengembalian berkas tersebut lantaran kasus dugaan pornografi yang membelit pemimpin FPI itu tidak masuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan.

"Setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab), itu (perkaranya) tidak masuk dalam kategori red notice," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 14 Juni 2017 malam.

Menurut Iriawan, bukan berarti pengajuan red notice oleh Polda Metro Jaya ditolak Interpol. Hanya saja tidak bisa diajukan karena perkara tersebut tidak masuk kejahatan luar biasa.

"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," ucap dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979, ada 32 jenis tindak kejahatan yang bisa masuk dalam kategori red notice sehingga bisa ditangkap interpol dan diekstradisi, antara lain;

– Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan.

– Persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan atau perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu kawin.

– Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur.

– Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita.

– Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur.

– Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein ini mencuat pada akhir Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Rizieq yang tak pernah muncul pascapenetapan tersangka ini pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi sempat mengajukan permohonan red notice untuk Rizieq yang diketahui tengah berada di Arab Saudi.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya