Fokus, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap AKBP Raden Brotoseno pada Rabu sore, 14 Juni 2017. Dia divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.
Hakim Ketua Baslin Sinaga mengatakan, Brotoseno juga harus mengembalikan uang senilai Rp 1,25 miliar.
Advertisement
Seperti yang ditayangkan Fokus Pagi, Kamis, 15 Juni 2017, vonis ini lebih ringan dua tahun jika dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Atas putusan ini Brotoseno enggan berkomentar dan hanya berterima kasih pada keluarga yang memberi dukungan padanya.
Brotoseno divonis bersalah atas dugaan menerima uang senilai Rp 1,9 miliar. Suap diberikan terkait pengaturan jadwal perkara proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, saat dirinya menjabat sebagai penyidik Subdit 3 Dirtipikor Bareskrim Polri.