Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK akan membuka posko pengaduan masyarakat. Keputusan ini diambil dalam rapat internal Pansus Angket KPK yang dilakukan tertutup pada Rabu kemarin.
"Kita akan segera buka posko untuk menerima masukan dari masyarakat, apa pun masukan yang dibutuhkan oleh pansus," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Advertisement
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menyebut posko pengaduan masyakarat ini dibuat agar dapat memperbaiki citra KPK.
"Makanya kita buat posko pengaduan yang kita buka. Ini adalah peluang kesempatan untuk menjadikan KPK sebagai institusi penegak hukum yang betul-betul menyeluruh, itu harapan kita semua," kata Agun.
Ia pun mengaku jika Pansus Angket KPK sudah mengumpulkan permasalahan-permasalahan yang sekiranya dialami oleh KPK.
Untuk mempermudah, Pansus Angket KPK akan memanggil Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP untuk menindaklanjuti surat yang dia kirim.
"Miryam kan sudah berkirim surat kepada kita, ya akan kita konfirmasi, surat ini benar enggak. Kalau benar, dia bertanggung jawab berarti kan ada orang lain yang berbohong, ini harus clear," jelas Agun.
Saksikan video menarik di bawah ini: