Liputan6.com, Jakarta - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memanggil Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP, pada Senin 19 Juni mendatang.
Menurut Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi, pihaknya akan mengirim surat kepada lembaga antirasuah itu agar dapat menghadirkan Miryam yang sebelumnya berkirim surat kepada Pansus.
Advertisement
"Kita akan mengajukan surat ke KPK agar Bu Miryam bisa hadir ke sini," ujar Taufiq usai rapat tertutup Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Menurutnya, menjadi hak KPK untuk mengizinkan atau tidak Miryam untuk hadir di Parlemen memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. Hal ini mengingat status Miryam yang sudah menjadi tersangka dan tahanan KPK.
"Kami silakan KPK setuju atau tidak. Tidak masalah (jika Miryam tidak diizinkan). Seharusnya karena permintaan pansus itu (Miryam) diberikan (izin hadir)," kata dia.
Taufiq menjelaskan, apabila KPK tidak memberikan kepada Miryam untuk hadir, tidak ada konsekuensi atas hal tersebut. Karena menurutnya, permintaan pemanggilan Miryam hanyalah untuk mencari tahu apakah dirinya benar mengirimkan surat kepada Pansus Angket KPK atau tidak.
"Tidak apa, kami hanya meminta, kami mengharapkan (Miryam) untuk hadir, tidak ada konsekuensi. Permintaan tersebut untuk konfirmasi benar atau tidak kalau Bu Miryam menulis surat tersebut," tegas Taufiq.
Sebelumnya, politikus Partai Hanura Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Miryam pun mengirimkan surat kepada Pansus Angket KPK. Surat tersebut dibawa dan diserahkan ke Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar oleh anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, Rabu 7 Juni 2017.
Pada surat itu, Miryam menegaskan tidak merasa diancam oleh sejumlah rekannya di DPR.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: