KPK Kembali Panggil Gamawan Fauzi Terkait Korupsi e-KTP

Nama Gamawan Fauzi kerap disebut dalam sidang perkara e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2017, 10:36 WIB
Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait perkara korupsi proyek e-KTP.

Gamawan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017).

Nama Gamawan Fauzi kerap disebut dalam sidang perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sebagai Mendagri pada saat itu, andil Gamawan dalam proyek e-KTP cukup besar.

Disebutkan pula dalam dakwaan terhadap dua anak buahnya, Irman dan Sugiharto, Gamawan menerima aliran dana sejumlah USD 4,5 juta dan Rp 50 juta dari hasil bancakan proyek tesebut.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK telah mendakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sedangkan Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Andi diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Perkara ini juga menyerat Politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. KPK juga menjerat Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

 

 

 

 

 



Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya