Liputan6.com, Jakarta Pemberian vaksin dilakukan untuk memberikan dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh anak terhadap penyakit. Demi mendapatkan hasil terbaik, vaksin harus segera diberikan setelah bayi lahir.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kehidupan sehari-hari, ada juga sebagian orangtua yang mungkin masih ragu soal pemberian vaksin pada anaknya. Untuk itu, perlu diketahui, ada beberapa vaksin wajib yang harus diberikan kepada anak setelah lahir sesuai yang disarankan pemerintah.
Mengutip Posyandu.org, sesuai dengan program organisasi kesehatan dunia WHO (Badan Kesehatan Dunia), pemerintah mewajibkan lima jenis imunisasi bagi anak-anak, yang disebut Program Pengembangan Imunisasi (PPI). Kelima vaksin itu adalah hepatitis B, BCG, DPT-HB-Hib, polio, dan campak.
Hepatitis B
Vaksin hepatitis B wajib diberikan pada bayi yang berusia nol sampai 7 hari. Apabila anak belum juga diberikan vaksin hepatitis B sampai usia 5 tahun, segera diberikan.
Pemberian vaksin ini juga bisa dipertimbangkan saat anak berusia 10-12 tahun.
BCG (Bacille Calmette-Guérin)
Vaksin untuk mencegah bayi terhadap tuberkolosis (TBC) sebaiknya diberikan pada bayi berusia 1 bulan.
Dosis kedua diberikan 1-2 bulan kemudian, dosis ketiga diberikan 6 bulan setelah vaksinasi BCG pertama, menurut Jurnal Sari Pediatri tahun 2000.
DPT-HB-Hib
DPT-HB-Hib
Vaksin ini merupakan kombinasi vaksin Jerap Difteri, Tetanus, Pertusis, Hepatitis B Rekombinan, dan Haemophilus influenzae tipe B. Pemberian vaksin DPT-HB-Hib saat bayi berusia 2 bulan.
Pada Jurnal Sari Pediatri tahun 2000, pemberian vaksin ini juga dilakukan pada usia 3-5 bulan dan 4-6 bulan.
Polio
Vaksin ini diberikan sebanyak 2 tetes dalam sekali pemberian. Pemberian vaksin untuk bayi berusia 2-4 bulan. Pemberian vaksin polio ulangan pada usia sekolah (5-6 tahun).
Campak
Pemberian vaksin campak pada usia 9 bulan. Dari Jurnal Sari Pediatri tahun 2000, pemberian vaksin campak ulangan diberikan saat anak masuk sekolah dasar (5-6 tahun).
Advertisement