Menebak Nasib Kebijakan Sistem Belajar 8 Jam Sehari Mendikbud

Kebijakan sistem belajar delapan jam sehari ini dinilai bisa mengancam madrasah dan pondok pesantren.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Jun 2017, 12:09 WIB
Suasana Pesantren Ramadhan di halaman Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (9/6). Cap Kaki Tiga memperingati HUT ke-80 tahun dengan membagikan takjil kepada 10.000 anak Yatim dan Dhuafa di Jakarta dan Surabaya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang 8 jam sekolah menuai kritik. Kebijakan sistem belajar delapan jam sehari ini dinilai bisa mengancam madrasah dan pondok pesantren.

Polemik yang terus bergulir ini juga menjadi perhatian pemerintah. Segala masukan, kritik, dan saran sudah ditangkap oleh pemerintah untuk menjadi bahan pertimbangan.

"Pokoknya apa yang menjadi keresahan itu sudah kita tangkap," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengetahui permasalahan ini. Jokowi meminta Mensesneg Pratikno, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Pramono untuk duduk berdiskusi terkait rencana sistem belajar 8 jam sehari tersebut.

Dari diskusi itu, memang belum ada keputusan yang akan diumumkan. Sementara itu, semua pihak diminta untuk membaca dengan baik Peraturan Menteri No. 23 tahun 2017. Setelah benar-benar membaca barulah bisa berkomentar.

"Lebih baik semuanya mempelajari, membaca sebelum memberikan komentar. Karena memang kemarin kita sudah diskusi dengan Mendikbud, dengan Mensesneg karena diminta oleh Presiden untuk mengkaji sistem belajar 8 jam sehari tersebut. Tetapi untuk detailnya tanyakan ke Mendikbud," ujar Pratikno.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya