Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah satu hari cuti bersama untuk Lebaran 2017, yaitu pada tanggal 23 Juni. Dengan penambahan ini, maka cuti bersama untuk Lebaran 2017 menjadi 5 hari, yakni 23, 27, 28, 29, 30 Juni 2017. Penambahan cuti bersama ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman menerangkan, penambahan cuti bersama ini merupakan usulan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga
Advertisement
Penambahan [cuti bersama](Penambahan cuti bersama dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan saat mudik Lebaran. " "") dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan saat mudik Lebaran. "Untuk tambahan cuti bersama, awalnya saran dari Kapolri dalam rangka mengantisipasi penumpukan pemudik atau kendaraan bermotor," kata dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Dengan penambahan cuti bersama, diharapkan mudik tahun ini berjalan dengan lancar. Sebab, memiliki waktu untuk mudik lebih panjang. "Biar mudik lancar dan masyarakat nyaman," tutur dia.
Dalam Keppres ini diatur jika cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan pegawai negeri sipil. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Untuk diketahui, aturan ini ditetapkan pada 15 Juni 2017 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Keputusan Presiden ini diambil dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2017.