Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menambah 1 hari cuti bersama pada tanggal 23 Juni 2017. Meski ada cuti tambahan, hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil tidak berkurang.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 Jokowi memutuskan 3 poin.
Advertisement
Poin pertama, Kepres tersebut menetapkan cuti bersama tahun 2017 pada tanggal 23,27,28,29 dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 pada hari Selasa.
Ketetapan ini menambah 1 hari cuti bersama pada 23 Juni 2017.
Meski demikian, cuti bersama sebagaimana pada poin pertama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu ditegaskan pada poin kedua Kepres tersebut.
Sementara poin ketiga menyebutkan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni hari ini, Kamis 15 Juni 2017. Cuti tahunan tetap 12 hari.
Keputusan Presiden itu dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017, setelah sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama.
Menurut Polri, jika cuti bersama ditambah, maka dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga dapat meminimalisasi kemacetan.
Dalam Keppres ini juga ditetapkan bahwa pada 26 Desember 2017 yang jatuh pada hari Selasa ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.