Fokus, Bandung - Jeratan narkoba terhadap salah satu musisi akhirnya masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis siang, 15 Juni 2017. Salah satu personil grup musik The Titans, Andika Naliputra Wirahardja, atau biasa disebut Andika, menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Kamis (15/6/2017), dalam dakwaannya, jaksa menyebut, mantan pemain keyboard Peterpan ini memesan ganja sintetis atau tembakau gorila kepada pengedar melalui media sosial instagram. Narkoba seberat 2,97 gram itu ia pesan dengan harga Rp 700 ribu melalui jasa pengemudi ojek online.
Advertisement
Terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa berharap, Andika ini dapat direhabilitasi.
Satuan Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Andika di kediamannya di kawasan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, dengan barang bukti sebanyak dua paket kecil tembakau gorila. Bersama Andika, dua orang pengedarnya pun berhasil ditangkap.
Baca Juga