Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengungkapkan alasan mengapa pihaknya memindahkan Ridho Rhoma ke Rumah Tahanan (Rutan Salemba). Padahal selama ini Ridho Rhoma sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Tentunya untuk mempermudah proses hukum. Karena keterbatasan personel kami, maka dia dibawa ke Rutan Salemba. Karena misalkan kami jemput ke RSKO tentu akan ada biaya lagi," ucap Kasi Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto saat dihubungi, Kamis (15/6/2017).
Sebenarnya, kata Teguh, Ridho Rhoma bisa saja tak dibawa ke Rutan Salemba. Namun, sikap kuasa hukum Ridho Rhoma justru terlambat bereaksi. Teguh pun menilai sikap itu sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani kasus ini.
Baca Juga
Advertisement
"Saat penyerahan tahap dua alias (P21), penasihat hukumnya sejak pagi tidak mengajukan permohonan. Seandainya ada permohonan, mungkin bisa ada kebijakan lain," kata Teguh Ananto
"Ketika sudah ditandatangani oleh pimpinan bahwa dilakukan penahanan di Rutan Salemba, baru ada permohonan sorenya. Itu pun ditulis penasihat hukumnya dengan tangan. Tidak serius-lah kalau menurut kami," sambungnya.
Dengan begitu, pihaknya akan tetap menjalani prosedur yang ada.
"Harusnya sebelum diserahkan ke jaksa ajukan permohonan. Nanti ada koordinasi saat sidang apakah pihak keluarga bisa membawa Ridho ke pengadilan atau tidak. Karena kalau pihak kami yang menjemput terlalu jauh dengan keterbatasan personel," ia menjelaskan. (Ras)