Ketum PBNU Bicara soal Kebijakan Jam Sekolah dari Mendikbud

Dalam Pasal 51 UU Sisdiknas disebutkan pengelolaan satuan PAUD, pendidikan dasar, dan menengah dilaksanakan berdasarkan pelayanan minimal.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Jun 2017, 07:22 WIB
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan kebijakan baru lima hari sekolah dengan 8 jam belajar atau full day school di sekolah sangat bertentangan dengan Pasal 51 Undang-Undang (UU) Sisdiknas.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut dikatakan pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan pelayanan minimal. Hal tersebut berdasarkan prinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah.

"Padahal, selama ini sistem pendidikan di Indonesia sudah cukup demokratis dengan memandirikan satuan pendidikan untuk mengembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Itu juga sudah berdasarkan kesiapan sekolah atau madrasah masing-masing," ucap Said di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

Said menyatakan, guru tidak hanya melaksanakan kegiatan pokok semata. Seperti, merencanakan pembelajaran, melaksanakannya, menilai, membimbing ataupun melatih. Tidak hanya itu, ia menambahkan, pengajar juga melaksanakan tugas-tugas tambahan.

"Itu juga berlawanan dengan Pasal 35 UU tentang guru dan dosen, maka jam mengajar guru di sekolah lebih besar. Karena dalam UU itu guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam dalam seminggu," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan program belajar delapan jam sehari bagi semua jenjang sekolah dasar (SD) hingga SMA.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, program belajar delapan jam sehari baik untuk penguatan karakter tiap pelajar.

"Ini menjadi konsep umum program penguatan karakter. Secara umum ini penunjang ekstrakurikuler, memanfaatkan yang di dalam dan di luar sekolah," kata dia usai rapat di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juni 2017.

Muhadjir menjelaskan, program delapan jam yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018 ini berbeda dengan sistem full day school yang umumnya diterapkan sekolah swasta.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya