LPS Siapkan Proses Likuidasi  2 BPR

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah tetap tenang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Jun 2017, 04:14 WIB
Petugas LPS menempel pengumuman panduan terhadap nasabah di salah satu bank yang dicabut izin usahanya.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan mencabut izin usaha dua BPR di Sidoarjo dan Pekanbaru. Pertama,  Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-104/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital, telah mencabut izin usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda Nomor 118 Pekanbaru, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2017. 

Kedua, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-103/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Triharta Indah, telah mencabut izin usaha PT BPR Triharta Indah yang berlokasi di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo RKA No.15 Sidoarjo, terhitung sejak tanggal  15 Juni 2017. 

Sekretaris Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho menjelaskan, dengan dikeluarkannya dua keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (16/6/2017).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi kedua bank tersebut, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1.      membubarkan badan hukum bank;
2.      membentuk tim likuidasi;
3.      menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
4.      menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi kedua bank tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi serta kepada karyawan kedua bank diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya