KPK Telusuri Kaitan Markus dengan Keterangan Palsu Miryam

Keterangan Markus Nari tersebut sangat penting bagi penyidik untuk mengetahui faktor keputusan Miryam mencabut BAP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2017, 21:42 WIB
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Tipikor, yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penghalang penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP Markus Nari memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terhadap anggota DPR tersebut, penyidik mengonfirmasi terkait pencabutan BAP Miryam S Haryani. Diduga, Markus Nari merupakan pihak yang mempengaruhi Miryam agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

"Dalam pemeriksaan tadi, kami dalami sejauh mana kaitan MN (Markus Nari) dengan peristiwa pencabutan BAP oleh Miryam," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Keterangan Markus Nari tersebut sangat penting bagi penyidik untuk mengetahui faktor keputusan Miryam mencabut BAP.

Sementara, usai menjalani pemeriksaan, Markus Nari enggan memberikan banyak komentar. Termasuk yang berkaitan dengan penemuan salinan BAP dirinya oleh penyidik saat penggeledahan di kediamannya.

"Intinya sudah diperiksa, soal apa tanya penyidik saja," kata Markus.

Kuasa Hukum Markus Nari, Tommy Sihotang mengatakan, pemeriksaan Markus Nari hanya sebatas keingintahuan penyidik soal identitas Markus.

"Tadi banyak ditanya soal identitas, kan baru pemeriksaan perdana. Sama ada lah sedikit menyerempet substansi," kata Tommy Sihotang.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka mengahalangi proses penyidikan, persidangan dan pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP pada Jumat 2 Juni 2017. Markus juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 30 Mei 2017.

Dalam perkara korupsi e-KTP, jaksa KPK telah mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga dalam kasus ini yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sementara Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan. Keterangan palsu yang dilakukan Miryam lantaran dipengaruhi oleh Markus Nari.

Dalam korupsi e-KTP ini, nama Markus Nari disebut menerima aliran dana sejumlah Rp 4 miliar dan USD 13 ribu.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya