Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan memenuhi permintaan anggota DPR dengan hak angket yang meminta untuk membuka rekaman penyidikan tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani.
Demi menghindari perpecahan antar kedua lembaga, KPK pun berencana akan segera merampungkan berkas mantan anggota Komisi II DPR tersebut.
Advertisement
"Untuk kasus MSH (Miryam S Haryani), kami rencanakan sebelum Idul Fitri bisa dilakukan pelimpahan dari tahap penyidikkan ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Dengan segera mendudukkan Miryam di kursi pesakitan, para anggota DPR yang ingin mengetahui rekaman penyidikan Miryam bisa melihat langsung di persidangan. Sebab, pihak KPK bersikeras tak akan membuka rekaman Miryam kecuali di persidangan.
"Ada dua hal terkait peristiwa ini, sejak awal kami yakini KPK enggak bakal membuka rekaman selain di peradilan atau perintah hakim, meskipun yang dibuka hanya sebagian kecil seperti yang diminta anggota DPR," kata Febri.
Rekaman penyelidikan Miryam merupakan alat bukti yang tak bisa diperlihatkan secara sembarangan. Sebab, jika hal tersebut terjadi akan berisiko hukum bagi lembaga antirasuah tersebut.
Lagipula, penyidik KPK sudah mencukupi alat bukti untuk melimpahkan berkas kasus Miryam ke tahap kedua ini.
"Kalau ada pihak yang mau dengar bagaimana kontruksi peristiwa dan informasi rekaman Miryam bisa dilihat di pengadilan saja," kata Febri.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: