Fokus, Jakarta - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait keputusan DPR untuk membentuk pansus hak angket. Dalam rilisnya SMRC menyatakan mayoritas warga Indonesia tidak menyetujui pembentukan pansus hak angket KPK. Ini merupakan temuan survei nasional mengenai "DPR dan KPK-Penilaian Publik Nasional”.
Seperti yang ditayangkan Fokus Pagi, Jumat, 16 Juni 2017, survei dilakukan Mei lalu terhadap 1500 sampel dengan 1350 responden diwawancarai secara valid. Umunya masyarakat tidak setuju menilainya sebagai upaya DPR untuk melindungi para koruptor KTP elektronik.
Advertisement
Sementara itu peneliti ICW, Emerson Yuntho, menyetakan hak angket KPK oleh DPR memiliki tiga tujuan menghambat penanganan kasus korupsi mendelegitimasi KPK serta mencari pembenaran untuk merevisi UU KPK.
Ketua DPP PSI juga melihat munculnya pansus hak angket KPK sebagai upaya pelemahan KPK lantaran pembentukannya maupun subjeknya cacat dan salah sasaran. Seperti diketahui korupsi KTP elektronik senilai Rp5,9 trilliun telah merugikan negara Rp2,3 triliun.