Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari akan menghadapi vonis pada persidangan hari ini. Saat membacakan pleidoi pada persidangan sebelumnya, Siti Fadilah menegaskan tak terima disebut menikmati aliran dana korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes).
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan vonis untuk Siti Fadilah pada majelis hakim. Yang jelas, KPK tetap bersikukuh menuntut Siti Fadilah dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Advertisement
"Posisi KPK sudah terlihat dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya. Jadi tentang besar ringan putusan sepenuhnya tergantung pada majelis hakim," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Sebelumnya, jaksa Iskandar menilai Siti bersalah telah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Graha Ismaya.
Pemberian uang tersebut sebagai hadiah atau janji lantaran Siti menunjuk langsung perusahaan itu sebagai penyedia barang dan jasa pengadaan alkes pada 2005.
Dalam sidang tuntutan terhadap Siti juga muncul nama pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang disebut telah menerima aliran dana Rp 600 juta secara bertahap.
Penerimaan uang Amien Rais diketahui dari rekening Soetrisno Bachir Foundation. Uang dari Soetrisno tersebut diketahui hasil dari proyek pengadaan alkes.
Meski Siti Fadilah membantah Amien Rais ikut menikmati aliran uang tersebut, KPK tidak menanggapi. KPK mengatakan memiliki bukti penerimaan uang oleh Amien Rais.
Febri mengatakan, jaksa KPK tak akan sembarang menyebut seseorang menerima aliran dana suap jika tak memiliki bukti.
KPK pun berjanji mengusut penerimaan uang terhadap Amien Rais setelah proses peradilan Siti Fadilah usai.
Saksikan video menarik berikut ini: