Bareskrim Polri Tangkap Pemalsu Uang di Bandar Lampung

MA dijerat Pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 mengenai mata uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Jun 2017, 13:58 WIB
Uang palsu diperlihatkan saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/6). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap seorang pembuat uang palsu bernama Muhammad Amin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri menangkap MA atas kasus pemalsuan uang pada Rabu 14 Juni 2017 di Rajabasa, Lampung Selatan, Bandar Lampung.

Direktur Dittipdeksus Brigjen Agung Setya mengatakan, pelaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama.

"Sebelumnya pelaku pernah mendekam selama 1 tahun 8 bulan dengan kasus sama. Dalam pengakuannya dia mempelajarinya saat masih di penjara dengan napi berinsial B," ucap Agung di Kantor Bareskim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Agung menjelaskan, setelah bebas pelaku selaku produsen mempraktikkannya dan bekerja sama dengan temannya berinsial LK yang saat ini masih buron.

Saat penangkapan, Agung menyatakan mengamankan beberapa barang bukti seperti alat pembuatannya dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1.000 lembar yang masih setengah jadi.

"Uang itu akan diedarkan di Jawa khususnya DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dalam seminggu MA dapat melakukan transaksi 1-2 kali dan sekali transaksi itu mencapai 500 lembar," ujar Agung.

Agung menyatakan kualitas uang palsu tersebut buruk, tidak dapat mencapai level tiga. Bahkan dia menuturkan warna dan tekstur tidak menonjol sehingga banyak yang akan dapat membedakan dengan yang asli.

"Itu level rendah, kita ada 12 tingkatan level tapi ini tidak mencapai level 3 atau 4. Tukang rokok juga tahu kalau itu uang palsu," jelas Agung.

Atas kasus ini, MA dijerat Pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 mengenai mata uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya