Liputan6.com, Jakarta - Ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi Aming setelah resmi bercerai dari Evelyn Nada Anjani. Salah satunya, memberi nafkah sesuai dengan aturan yang sudah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Devi Waluyo selaku kuasa hukum Aming, memberitahukan bahwa kliennya wajib menyetorkan uang senilai Rp 8 juta per bulan sebagai bentuk nafkah yang harus diberikan kepada Evelyn Nada Anjani.
Baca Juga
Advertisement
"Mengenai nafkah iddah tadi juga rekovensinya sudah diatur, yang iddah-nya 8 juta rupiah per bulan (yang disetorkan) selama 3 bulan," ucap Devi Waluyo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Selain itu, ada kesepakatan yang sudah dibuat oleh Aming dan Evelyn Nada Anjani menyoal pemberian apartemen jika proses cerai dikabulkan oleh pengadilan. Dalam waktu dekat, Aming akan menyerahkan satu unit apartemen kepada Evelyn Nada Anjani.
"Sudah ikut kesepakatan saja, mu'taddah yang satu unit apartemen itu. Nanti diproses (penyerahan apartemen) sambil nunggu ikrar talak. Kan, semuanya harus disiapkan ya. Soalnya kan balik nama dan lain sebagainya itu juga melalui proses," Devi Waluyo menambahkan.
Kuasa hukum Evelyn Nada Anjani, Henry Indraguna, pun mengakui jika kliennya menerima semua keputusan majelis hakim beserta kesepakatan yang dilakukan bersama Aming. Dengan begitu, proses perceraian dipastikan berakhir damai tanpa konflik.
"Jadi sudah selesai ya. Sudah aman, damai, tenteram. Move on masing-masing, mudah-mudahan bahagia, Aming bahagia, Evelyn juga bahagia," Henry Indraguna mengakhiri.
Simak video menarik di bawah ini: