Pansus Hak Angket: Memang SMRC Mengerti yang Terjadi di KPK?

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mempertanyakan relevansi hak angket dengan survei.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Jun 2017, 15:45 WIB
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi angkat bicara terkait survei Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC). Dalam survei disebutkan, mayoritas masyarakat menolak hak angket KPK.

"Kami tidak berkepentingan terhadap hasil survei, karena kami melakukan tugas konstitusional. Itu bukan berdasarkan hasil survei, tetapi kami mengerti apakah itu perlu atau tidak," ujar Taufiq di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Ia menegaskan, Pansus Hak Angket KPK tidaklah dibentuk hanya demi kepentingan seseorang atau kelompok. Karena menurut dia, di DPR ini banyak kelompok melalui partai dan fraksi.

"Jadi, apa relevansinya dengan survei? Tidak ada sama sekali. Memangnya mereka mengerti apa yang terjadi di tubuh KPK? Kan tidak, yang mengerti kan kami dari Komisi III," papar dia.

Taufiq menegaskan, hasil survei yang dirilis ini bukanlah karena publik atau masyarakat tidak mengerti, tetapi justru untuk membangun opini.

"Apa publik itu sudah mengerti apa yang terjadi dihadapi KPK? KPK itu penuh pencitraan," kata dia.

Lembaga survei SMRC sebelumnya menggelar survei terkait respons rakyat Indonesia terhadap hak angket DPR kepada KPK. Hasilnya, mayoritas masyarakat menolak adanya penggunaan hak angket tersebut.

Direktur Program SMRC, Sirojudin Abbas, menyampaikan, dalam survei dengan sejumlah pertanyaan, seluruhnya menunjukkan bentuk penolakan terhadap hak angket KPK.

Dengan pertanyaan soal tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wewenang DPR dan KPK, responden lebih condong percaya kepada lembaga antirasuah itu ketimbang institusi wakil rakyat.

"Sebanyak 64,4 persen masyarakat lebih percaya KPK dan hanya 6,1 persen yang percaya terhadap wewenang yang dijalankan DPR," tutur Sirojudin.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya