Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah peraturan kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam, sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi, menjadi 40 jam kerja dalam seminggu. Hal ini terkait rencana perubahan jam sekolah menjadi 5 hari dalam seminggu dan 8 jam per hari atau Full Day School (FDS).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Advertisement
"Poin pentingnya, kegalauan guru-guru kita seperti yang viral di medsos sudah 40 jam kerja, harus 24 jam tatap muka juga, itu enggak," ujar Sumarna dalam konferensi persnya di Gedung Kemendikbud Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Menurut dia, peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018 mendatang. Sumarna menegaskan, kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi yang sebelumnya, sebagai pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi.
"Kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan Pramuka atau menjadi wali kelas," papar dia.
Sumarna menjelaskan, melaksanakan pembelajaran dan penilaian yang sebelumnya dilakukan di rumah, kini harus dilakukan saat jam kerja di sekolah. Tak hanya itu, lanjut dia, guru juga tidak lagi terikat dengan ketentuan minimal jam mengajar.
"Jam mengajar di sekolah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang memiliki jumlah siswa dan kelas yang berbeda-beda. Kalau dulu guru harus pindah sana-sini untuk penuhi 24 jam kerja, sekarang enggak lagi," terang dia.
Sedangkan untuk guru yang memiliki jam mengajar sedikit karena jumlah siswa yang tidak banyak dalam satu sekolah, lanjut Sumarna, pemenuhan 40 jam kerja bisa dikonversi ke tugas lainnya seperti menjadi narasumber atau mengajar di paket kesetaraan.
"Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk jam 07.00 pulang jam 15.00, dan mereka yang masuk jam 08.00 selesai tugas jam 16.00," jelas Sumarna.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan program belajar delapan jam sehari, bagi semua jenjang sekolah, SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, program belajar delapan jam sehari baik untuk penguatan karakter tiap pelajar.
"Ini menjadi konsep umum program penguatan karakter. Secara umum ini penunjang ekstrakurikuler, memanfaatkan yang di dalam dan di luar sekolah," kata Muhadjir.
Saksikan video menarik berikut ini: