Pemerintah Diminta Tetap Lanjutkan Program Rastra Tahun 2017

Komisi IV DPR RI meminta pemerintah tetap melanjutkan program Rastra (beras sejahtera) Tahun 2017

oleh Reza diperbarui 16 Jun 2017, 18:32 WIB
Komisi IV DPR RI meminta pemerintah tetap melanjutkan program Rastra (beras sejahtera) Tahun 2017

Liputan6.com, Jakarta Komisi IV DPR RI meminta pemerintah tetap melanjutkan program Rastra (beras sejahtera) Tahun 2017 sesuai dengan kesimpulan/ keputusan Rapat Dengan Pendapat Komisi IV DPR dengan Direktur Perum Bulog (badan urusan logistic) pada 4 April 2017, yakni sebanyak 12 kali penyaluran hingga bulan Desember 2017.

“Ada surat dari Kementerian Pertanian yang ditujukan kepada Bulog untuk tidak menyalurkan beras selama enam bulan ke depan (sejak Juli sampai Desember 2017). Dari sana, tentu ada dampak yang ditimbulkan. Pertama rakyat (14,3 juta rumah tangga sasaran/RTS) tidak akan menerima Rastra atau Raskin. Apakah BPNT (Bantuan pangan non tunai) bisa menggantikannya? BNPT sendiri harus dievaluasi karena serapannya rendah, penyalurannya juga masih belum efektif. Ini tentu akan berdampak pada Bulog itu sendiri. dengan ditahannya beras selama enam bulan, maka tentu in and out nya beras jadi tidak berjalan (tidak keluar), maka ini akan berdampak pada kondisi kualitas beras. Beras akan menjadi rusak. Kalau beras Bulog rusak, Bulog akan rugi. Seperti dikatakan direktur utama Bulog, Pak Djarot tadi, hanya ada 2 hal yang bisa dilakukan Bulog jika berasnya rusak. Pertama re-procesing, dan yang kedua beras adalah dijual untuk pakan ternak. Tentu disini harga jual beras bulog yang rusak akan sangat rendah,”papar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron.

Padahal, lanjut Herman, Bulog sebagai Perum (perusahaan umum) juga sangat patuh terhadap UU BUMN, salah satunya Bulog sebagai BUMN tidak boleh rugi, harus untung. Kalau kemudian ada kerugian dari Bulog yang disengaja, tentu Bulog akan terkena masalah.

Namun yang terpenting dari itu menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, pihaknya akan tetap konsisten menjalankan setiap kali keputusan yang sudah diputuskan dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan mitra kerjanya (pemerintah dan bulog), dalam siklus anggaran. Dalam UU APBN harus dipatuhi bersama.

“Kalaupun ada inovasi atau perubahan, tentu bisa dibicarakan dengan baik bersama DPR, melalui Raker atau RDP. Oleh karena itu kami meminta apa yang sudah menjadi keputusan tentang program rastra itu harus tetap dilaksanakan,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memberikan bantuan pangan nontunai (BPNT) berbentuk kartu program Presiden Joko Widodo. Sebagai konsekwensinya, pemerintah akan menghentikan distribusi program rastra per 1 Juli 2017 mendatang. Setelah itu tidak ada lagi rastra kepada masyarakat kurang mampu.

 

 

(*)

 

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya