Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.
"Saya kira enggak ya. Saya sudah mengira, saya sudah melihat keanehan dari fakta-fakta persidangan," kata Siti Fadilah di PN Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Advertisement
Siti Fadilah mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan dirinya tak bersalah dalam kasus ini.
"Saya sangat kaget dan kecewa. Fakta persidangan kok tidak dipakai. Kalau fakta persidangan dipakai tidak begini. Apa gunanya sidang berkali-kali dengan biaya negara. Fakta persidangan tidak dipakai sama sekali," ujar dia.
Terkait sisa uang pengganti sejumlah Rp 550 juta, Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berjanji akan segera mengembalikannya.
"Ya segera itu ketentuan negara, walaupun saya tidak sama sekali menerima," tutur dia.
Sebelumnya, Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara. Dia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta Siti dipenjara 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar uang tersebut dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda akan dilelang. Bila tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang itu maka akan dipenjara selama 6 bulan," tutur hakim Ibnu.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: